Uncategorized

Top 3 Hukum: Motif Pembunuhan Bocah Tewas Dilakban, Polisi Pastikan 7 Mayat di Kali Bekasi Hanyut karena Lompat

DEWALIVEJakarta – Tiga berita terpopuler kanal hukum pada Selasa pagi ini dimulai dari motif pembunuhan bocah tewas dilakban di Pantai Cihara Lebak. Kapolres Cilegon sebut ada tiga motif yang membuat tiga tersangka utama membunuh anak itu. 

Berita terpopuler kedua adalah Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyebut ketujuh jenazah yang ditemukan di Kali Bekasi pada Ahad, 22 September 2024, hanyut karena melompat. Hasil diskusi Pusdokkes dan tim forensik gabungan menyimpulkan tidak ditemukan luka terbuka terhadap ketujuh jenazah serta tidak ada patah tulang pada alat gerak.

Berita terpopuler ketiga adalah Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto menyatakan kegiatan patroli Tim Presisi tidak bisa disalahkan dalam kasus 7 mayat di Kali Bekasi. Sebab, Tim Presisi sedang melakukan patroli untuk mencegah tawuran. Kegiatan patroli memang harus dilakukan untuk memastikan suatu wilayah aman dari tindak kejahatan

Berikut 3 berita terpopuler kanal hukum pada Selasa, 24 September 2024: 

1. Pembunuhan Bocah Dilakban di Pantai Cihara Lebak, Polisi Ungkap Motifnya karena Utang, Dendam, dan Asmara

Kapolres Cilegon Ajun Komisaris Besar Kemas Indra Natanegara mengatakan ada tiga motif di balik pembunuhan bocah berinisial APH yang ditemukan tewas  dengan kondisi muka dilakban di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak. “Motifnya karena utang piutang, dendam dan cemburu karena adanya penyimpangan seksual atau hubungan sesama jenis antara pelaku,” ujar Kemas saat Konperensi Pers di Polres Cilegon, Senin 23 September 2024.  

Kemas mengungkapkan tiga pelaku utama penculikan dan pembunuhan terhadap korban APH yang merupakan anak dari A, 38 tahun adalah SA 38 tahun RH 38 tahun dan EM 30 tahun, ketiganya adalah wanita yang berteman baik dengan A. Ketiga perempuan itu, kata Kemas, selama ini berhubungan baik dalam jaringan pertemanan.

Mereka kerap meminjam uang kepada ibu APH. “Jadi SA dan RH ini sering menggunakan aplikasi pinjol memakai identitas ibu korban dan berjanji bertanggung jawab. Mereka menggunakan akun A untuk meminjam uang diaplikasi pinjaman online (Pinjol) hingga Rp 75 juta,” kata Kemas. 

Adapun EM 30 tahun, mengaku sakit hati kepada A karena sering memarahi dan membentak anaknya. Sementara, RH mengaku cemburu terhadap A karena sering jalan dengan SA yang telah menjalin hubungan sesama jenis dengan RH selama dua tahun.  

Karena kesal terhadap A, ketiga perempuan ini merencanakan menculik A sejak satu bulan lalu. Namun, skenario itu diurungkan dan diganti dengan menculik APH.  

Mereka kemudian menculik APH di kediamannya di Komplek BBS RT/RW 01/04 Kelurahan Ciwedus, Cilegon. Ketiga tersangka ini kemudian menyekap bocah malang itu di dalam gudang dan membawanya ke kontrakan RH. Di kontrakan, RH dibantu EM dan SA menghabisi nyawa bocah perempuan itu.

Mereka melakban wajah korban lalu dengan bantuan PN (23 tahun) dan UJ (26 tahun) membuang mayatnya ke pantai Cihara, Lebak. Pada 19 September 2024, warga menemukan mayat seorang anak di Pantai Cihara. Mayat bocah tersebut ditemukan dengan kondisi wajah ditutup lakban. Selain itu, sekujur badannya mengalami memar. Setelah didentifikasi, ternyata itu memang korban yang hilang pada tanggal 17 di Cilegon itu.  

Polisi mengonfirmasi jasad bocah perempuan korban pembunuhan dengan wajah dilakban di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, pada Kamis, 19 September 2024 adalah anak hilang warga Kota Cilegon.

Selanjutnya Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra sebut 7 mayat di Kali Bekasi hanyut karena lompat…